User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103446--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

untuk kerugian fiskal jika wp ada kerugian fiskal tahun 2018, 2019 dan 2020. Di tahun 2021 ini wp laba tapi nilai labanya melebih dari kerugian fiskal 2018, apakah sisa labanya itu dikurangi lagi dengan kerugian fiskal di tahun 2019 dan 2020? Dasar hukumnya dimana ya mas/mbak?

Jawaban

betul mba karena itu di contohnya hanya cara mengompensasi yang 2009 aja, tapi kalau secara praktik bisa saja dalam satu tahun pajak menerima nilai kompensasi kerugian dari tahun pajak lain selain 2009. karena kompensasinya kan dilakukan secara berturut turut.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k21/103446--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)