faq1:5k21:103444--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Saya ingin menanyakan terkait dengan pengajuan keberatan menggunakan layanan eObjection. Apabila direktur berada di luar negeri, apakah bisa mengajukan keberatan melalui eObjection?
Jawaban
maksudnya gimana ya mas, terkait tandatangannya kah atau yang lain? kalau lewat e-objection, penandatanganan permohonan keberatannya pakai sertel soalnya jadi bisa saja.
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k21/103444--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)