User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103444--15-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan terkait dengan pengajuan keberatan menggunakan layanan eObjection. Apabila direktur berada di luar negeri, apakah bisa mengajukan keberatan melalui eObjection?

Jawaban

maksudnya gimana ya mas, terkait tandatangannya kah atau yang lain? kalau lewat e-objection, penandatanganan permohonan keberatannya pakai sertel soalnya jadi bisa saja.

Dasar Hukum

Editor

MIP

faq1/5k21/103444--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)