faq1:5k21:103441--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#32Q: (twitter) @kring_pajak Min, mau nanya kita sewa kapal FSRU atau kapal yg non transporter. Jadi kapal itu hanya menyalurkan gas ke PLTG. Jadi itu kenanya PPh pasal 23 atau PPh Pasal 15? Dan mohon minta dasar hukumnya Min terkait PPh atas sewa kapal. Perusahaan lawan transaksi bergerak di bidang pengelolaan energy gas & geothermal Min, kita sewa kapalnya utk penyedian gas ke beberapa perusahaan begitu. Terus gak ada BUT di dlm Negri, kita sewa kapalnya dr luar negri. Sama tambahan lagi Min
Jawaban
#32A Jika lawan transaksinya WPLN dan tidak ada BUT di Indonesia dikenakan PPh Pasal 26, 20% x penghasilan bruto, atau apabila ada DGT, maka sesuai ketentuan di P3B.
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k21/103441--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)