User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103431--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

PT memberi hadiah untuk PT sendiri objek PPh pasal 23?

Jawaban

sepanjang memenuhi ketentuan Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut : (Pasal 2 ayat (2) KEP-395/PJ/2001), maka objek PPh pasal 23 hadiah, namun kemungkinan ga bisa karena ebupot tidak bisa memotong NPWP sendiri

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k21/103431--15-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1