faq1:5k21:103431--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PT memberi hadiah untuk PT sendiri objek PPh pasal 23?
Jawaban
sepanjang memenuhi ketentuan Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, penghargaan, dan hadiah sehubungan dengan pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya dikenakan PPh dengan ketentuan sebagai berikut : (Pasal 2 ayat (2) KEP-395/PJ/2001), maka objek PPh pasal 23 hadiah, namun kemungkinan ga bisa karena ebupot tidak bisa memotong NPWP sendiri
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k21/103431--15-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1