User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103425--15-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN JLN terlambat disetor dikreditkan dimasa apa?

Jawaban

PPN atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud atau JKP dari luar Daerah Pabean yang terlambat disetor tersebut tetap dapat dikreditkan pada Masa Pajak saat terutangnya PPN atau pada Masa Pajak yang tidak sama, sesuai dengan ketentuan pengkreditan Pajak Masukan yang berlaku. (angka 11 SE-147/PJ/2010)

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k21/103425--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)