User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103412--15-desember-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

#18Q : Twitter @kring_pajak miin, jika mau pembetulan spt pph21 karna pph21dtp yg dilaporkan tidak sesuai ketentuan, penginputan ssp kode billing pph21dtp yg sesuai di espt-nya gimana ya min? Apakah dibuatkan kode biling baru? Tidak sesuai ketentuannya yakni Bruto di laporan realisasi adalah bruto setelah ditambah bonus tahunan. Karna laporan realisasi tahun lalu tidak bisa dilakukan pembetulan, dari ar diarahkan untuk melakukan pemb spt masanya dan membayarkan kekurangan pph21 atas dtp yg tidak

Jawaban

#18A bagian PPh 21 yang berhak DTP dibuat kode billing baru. Inputnya masih sama 9 + kode billing. Bagian PPh 21 yang tidak berhak DTP dibuat kode billing kemudian disetorkan

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k21/103412--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)