User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103411--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jasa konstruksi, tapi lawan transaksinya ga mau dipotong, jadi mau di-gross up aja. Dia udah terlanjur buat invoice. Kalo mau dibetulkan masih bisa kan ya?

Jawaban

Bisa, kita ga ngatur terkait penerbitan invoice. Yang diatur adalah setiap kali ada pembayaran terutang PPH 4 ayat 2

Dasar Hukum

Editor

FSP

faq1/5k21/103411--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)