faq1:5k21:103396--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
mau tanya ka, misalnya perusahaan belum pernah laor SPT Badan sejak tahun 2010, lalu kita ingin melaporkan SPT Tahunan Badannya, apakah kredit pajak PPh 22/23 dan PPh 25 dapat di perhitungkan tidak/ di kreditkan di SPT Badan sesuai dengan tahun laporannya? misalnya SPT Badan Tahun 2010, kita mempunyai kredit Pajak PPh 22 dan PPh 25, apakah kredit pajak tersebut bisa di kreditkan di SPT Badan tersebut ?
Jawaban
tetep bisa dikreditkan di SPT Tahunan Badan terkaitnya, sesuai tahun pajak dilakukannya pemotongan/pemungutan
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k21/103396--15-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1