faq1:5k21:103392--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pegawai yang menerima insentif PPh 21 DTP
Jawaban
Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang: 1. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau
Dasar Hukum
–
Editor
MAR
faq1/5k21/103392--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)