User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103392--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pegawai yang menerima insentif PPh 21 DTP

Jawaban

Pegawai dengan kriteria tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. menerima atau memperoleh penghasilan dari Pemberi Kerja yang: 1. memiliki kode Klasifikasi Lapangan Usaha sebagaimana tercantum dalam Lampiran Kode Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) Wajib Pajak Yang Mendapatkan Insentif PPh Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini; 2. telah ditetapkan sebagai Perusahaan KITE; atau

Dasar Hukum

Editor

MAR

faq1/5k21/103392--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)