faq1:5k21:103391--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#25Q: apakah ada aspek PPh atas penarikan dana/uang oleh pemilik dari CV? lalu apa bedanya CV yang terbagi atas saham dan yang tidak terbagi atas saham?
Jawaban
#25A Pasal 4 ayat 3 huruf i UU PPh sttd UU Cika, Yang dikecualikan dari objek pajak, salah satunya: bagian laba atau sisa hasil usaha yang diterima atau diperoleh anggota dari koperasi, perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham-saham, persekutuan, perkumpulan, firma, dan kongsi, termasuk pemegang unit penyertaan kontrak investasi kolektif; Bukan objek ya. CV ga ada yang terbagi atas saham, yang terbagi atas saham itu PT
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k21/103391--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)