User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103387--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kompenasai kerugian berapa tahun?

Jawaban

Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k21/103387--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)