faq1:5k21:103387--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kompenasai kerugian berapa tahun?
Jawaban
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k21/103387--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)