faq1:5k21:103385--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jadi ada transaksi peralihan penggunaan hak dari PT A ke PT B. Namun, penggunaan sewa tanah dilakukan dari PT C ke PT B. PT A yang melakukan pengalihan hak, namun yang membayar sewa tanah dari PT C. Apakah secara perpajakan dari pihak berbeda bisa?
Jawaban
Closed, no respon saat digali
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k21/103385--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)