faq1:5k21:103381--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
sebenarnya dalam pajak kalau dpt SKPKB PPN di tahun 2014 dibayar tahun 2016 dicatat sbg biaya itu pada saat dibayar tahun 2016 atau di tahun 2014 nya (hutang)?
Jawaban
Terkait pencatatan/pembukuan biaya kembalikan ke ketentuan akuntansi yg berlaku umum aja
Dasar Hukum
–
Editor
MR
faq1/5k21/103381--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)