User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103381--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

sebenarnya dalam pajak kalau dpt SKPKB PPN di tahun 2014 dibayar tahun 2016 dicatat sbg biaya itu pada saat dibayar tahun 2016 atau di tahun 2014 nya (hutang)?

Jawaban

Terkait pencatatan/pembukuan biaya kembalikan ke ketentuan akuntansi yg berlaku umum aja

Dasar Hukum

Editor

MR

faq1/5k21/103381--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)