faq1:5k21:103375--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
instansi pemerintah tu ngga wajib lapor SPT tahunan kan ya mas mba, terus kalo wp instansi pemerintah mau ngajuin kswp jd variabel spt tahunan 2 tahun terakhir ga ada ya? hehe cmiiw
Jawaban
Instansi pemerintah itu gak lapor SPT Tahunan karena memang bukan subjek pajak. sesuai Pasal 2 ayat 3 UU PPH : Subjek pajak dalam negeri adalah badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan d
Dasar Hukum
–
Editor
MIP
faq1/5k21/103375--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)