User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103359--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Berikut Case kami saat ini mohon arahannya : 1. CV Kami melakukan penjualan aset perusahaan berupa mobil Kijang Inova ( Mobil Direksi ) 2. Nilai Buku Mobil Tersebut 93.750.000, dan pada saat di jual mobil tersebut laku 150.000.000 ( mendapatkan laba 56.250.000 ) 3. CV Kami Belum PKP 4. CV Kami masih menggunakan PPh Final ( PP 23 Tahun 2018 ) 5. Tahun 2021 CV kami mendapatkan insentif covid 19. berarti untuk laba penjualan mobil dikenai tarif umum PPh badan di spt tahunan badan?

Jawaban

betul Frid, arahnya Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPh sttd UU HPP dan penjelasannya. keuntungan/laba karena penjualan hartanya dilaporkan dan diperhitungkan di SPT Tahunan Badan, dikenakan tarif PPh Badan. sepanjang bukan penghasilan dari usaha tidak bisa dikenakan PP 23

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k21/103359--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)