faq1:5k21:103346--15-desember-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
perusahaan saya di tahun 2021 memiliki fasilitas pph final umkm 0,5%. lalu setelah dihitung omset selama 2021 ini melebihi 4,8M. apakah pada pelaporan spt tahunan pph badan tahun 2021 nanti memakai skema laporan pph final atau pph tarif umum? mohon penjelasannya
Jawaban
tetap dikenai tarif Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (nol koma lima persen) sampai dengan akhir Tahun Pajak bersangkutan. (Pasal 7 ayat (1) PP 23 TAHUN 2018) pada Tahun Pajak - Tahun Pajak berikutnya dikenai Pajak Penghasilan berdasarkan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a, Pasal 17 ayat (2a), atau Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. (Pasal 7 ayat (2) PP 23 TAHUN 2018)
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k21/103346--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)