faq1:5k21:103343--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
saya terima faktur 040 tetapi dari pihak yang menerbitkan fakturnya info kalau faktur tersebut nanti lapornya masuk b3 ya jangan dikreditkan, apakah seperti itu boleh ?
Jawaban
sepanjang tidak memenuhi pasal 9 ayat 8 maka silakan dikreditkan
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k21/103343--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)