User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103341--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Selamat Pagi, jadi saya mau laport espt pph 21 lalu terdapat pph 21 dan pph 21 final Tapi saya salah bayar dan SSP nya saya jadikan 1 untuk yang final dan yang tidak Saya mengajukan PBK dan berdasarkan info dari AR saat lapor SPT normal sebaiknya PPh 21 dilaporkan nihil dan saat terima PBK baru SPT pembetulan dan PPh nya dimunculkan Tetapi apabila terdapat DTP, saat pembetulan tidak bisa realisasi DTP kah ?

Jawaban

AR menyarankan WP agar dinihilkan saja untuk SPT normalnya. Sehingga benar2 tidak ada SSP DTP dan NON DTP yang dilaporkan untuk masa pajak november. Dijelaskan saja secara normatif, bahwa Pemberi Kerja harus menyampaikan laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir. Pemberi Kerja yang tidak menyampaikan laporanrealisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan batas wakt

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k21/103341--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)