faq1:5k21:103340--15-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

WP berdomisili di china status NPWP NE, atas penghasilan di china sudah dikenakan pajak dan dibayar disana, wp mau merintis usaha di indonesia tapi domisili sementara stay di china apabila NPWP mau diaktifkan kembali pengenaan pajak dan laporannya bagimana? mohon bantuannya mas/mbak

Jawaban

Ingin mengaktifkan kembali. Dijelaskan normatif apabila sudah tidak memenuhi persyaratan sebagai WP NE bisa saja di aktifkan kembali. Apabila WP menjadi WPDN lagi, pastinya kewajiban perpajakan ikut aturan di indonesia. Kalau ada penghasilan dari luar negeri (indonesia) dan dipotong pajaknya diluar negeri juga secara ketentuannya, untuk pajak yang dipotong bisa menjadi salah satu opsi penghitungan kredit pajak pph pasal 24 sesuai PMK192/2018

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k21/103340--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)