faq1:5k21:103339--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
WP baru mempunyai NPWP di tahun berjalan (Desember), setelah dihitung di bulan Desember nihil, sehingga ada LB. Di per 16 dijelaskan “bisa diperhitungkan untuk PPh 21 terutang si karyawan di bulan-bulan selanjutnya.” Ini maksudnya seperti apa ya
Jawaban
Bisa diperhitungkan sampai habis,, penginputan manual di satu masa pajak..
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k21/103339--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)