faq1:5k21:103338--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

mau menanyakan terkait penjualan aset tetap. jadi ada salah satu perusahaan saya dulu membeli sebuah aset tetap dengan menggunakan ppn . dan nama yang tertera di faktur pajak atas pembelian tersebut adalah nama perusahaan. lalu apabila sudah di pakai dan belum habis masa manfaat aset tersebut di jual, apakah dari perusahaan pemilik aset tersebut harus membuat faktur pajak atas penjualan aset tsb ?

Jawaban

Normatif pasal 16D

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k21/103338--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)