faq1:5k21:103336--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jadi saya mau tanya soal, perusahaan ada beli as set berubah bangunan untuk tempat ting gal karyawan. apakah peny usutan tersebut bisa diakui di laporan perusahaan tersebut?
Jawaban
Secara umum harta yang tidak digunakan untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan tidak boleh dislusutkan secara fiskal. kalau dianggap naltura, untuk saat ini sebelum UU HPP berlaku, dari sisi pegawai bukan penambah penghasilan bruto, dari perusahaan tidak bisa dikreditkan, jadi seluruh pengeluaran rumdin tersebut termasuk biaya penylusutan tidak bisa dibiayakan secara fiskal. Berbeda perlakuan jika halnya bukan dianggap natura, tapi tunjangan rumah. SE-42/1984
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k21/103336--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)