faq1:5k21:103332--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
#66Q, terkait kewajiban pelaporan CbCR, apabila ada perubahan entitas induk di tengah tahun, apakah lapor CbCRnya 2 kali atas 2 entitas induk tersebut?
Jawaban
#66A By pm. Pasal 2 ayat (5) PER-29/PJ/2017 Dalam hal Entitas Induk yang merupakan subjek pajak luar negeri telah menunjuk Entitas Konstituen di luar negeri sebagai pengganti Entitas Induk, Wajib Pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan menyampaikan Laporan per Negara sepanjang memenuhi ketentuan sebagai berikut: a. Wajib Pajak dalam negeri menyampaikan pemberitahuan mengenai Entitas Konstituen yang ditunjuk sebagai pengganti Entitas Induk tersebut kep
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k21/103332--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)