faq1:5k21:103328--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
pembatalan PIB tu bagian jenis transaksinya pilih 2 (perolehan BKP/JKP DN) atau 3 (PM yg tidak dpt dikreditkan) ya?
Jawaban
Untuk mengubah dokumen PIB memang tidak bisa langsung ubah, harus batalkan dulu dengan mengganti jenis transaksi ke perolehan dalam negeri. DPP diubah 0. Lalu rekam ulang PIB yang benar.
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k21/103328--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)