User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103328--15-desember-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

pembatalan PIB tu bagian jenis transaksinya pilih 2 (perolehan BKP/JKP DN) atau 3 (PM yg tidak dpt dikreditkan) ya?

Jawaban

Untuk mengubah dokumen PIB memang tidak bisa langsung ubah, harus batalkan dulu dengan mengganti jenis transaksi ke perolehan dalam negeri. DPP diubah 0. Lalu rekam ulang PIB yang benar.

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k21/103328--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)