User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103323--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp baru mau menggunakan insentif pp 23 pas minta gabisa

Jawaban

sebenarnya untuk menggunakan insentif pp 23 bisa langsung pakai asal melakukan pelaporan laporan realisasi cuma kalau ada transaksi dengan pihak ketiga harus ada sket pp 23, jadi bisa minta sket pp 23 saja melalui kswp

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k21/103323--15-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1