faq1:5k21:103323--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp baru mau menggunakan insentif pp 23 pas minta gabisa
Jawaban
sebenarnya untuk menggunakan insentif pp 23 bisa langsung pakai asal melakukan pelaporan laporan realisasi cuma kalau ada transaksi dengan pihak ketiga harus ada sket pp 23, jadi bisa minta sket pp 23 saja melalui kswp
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k21/103323--15-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1