faq1:5k21:103303--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp kerja di 2 perusahaan sebagai karyawan, wajib angsuran pph 25 ?

Jawaban

PMK 243/2014 pasal 18 ayat 3 Wajib Pajak orang pribadi yang tidak menjalankan kegiatan usaha atau tidak melakukan pekerjaan bebas seharusnya dikecualikan dari kewajiban menyampaikan SPT Masa PPh Pasal 25.

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k21/103303--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)