User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103300--15-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

tahun 2019 kami melakukan restitusi Badan atas prepaid. lalu pemeriksaan all taxes. Status PPN LB 2 milyar, ada temuan kurang catat revenue sehingga ada koreksi ada PPN masukan (dianggap tidak boleh di kreditkan). terbit SKPKB atas revenue tersebut + PM yang tidak boleh dikreditkan (denda kenaikan 100% + sanksi bunga). apakah LB PPN 2 milyar 2019 masih bisa dikompensasi ke 2020 atau dianggap hangus (tdk bisa kompensasi ke 2020?

Jawaban

wp off saat digali, normalnya saat pemeriksaan all taxes, SKP yang diterbitkan dibedakan antara PPh dan PPN, jadi terkait PM nya tergantung SKP PPN hasil pemeriksaannya

Dasar Hukum

Editor

FDF

faq1/5k21/103300--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)