faq1:5k21:103300--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
tahun 2019 kami melakukan restitusi Badan atas prepaid. lalu pemeriksaan all taxes. Status PPN LB 2 milyar, ada temuan kurang catat revenue sehingga ada koreksi ada PPN masukan (dianggap tidak boleh di kreditkan). terbit SKPKB atas revenue tersebut + PM yang tidak boleh dikreditkan (denda kenaikan 100% + sanksi bunga). apakah LB PPN 2 milyar 2019 masih bisa dikompensasi ke 2020 atau dianggap hangus (tdk bisa kompensasi ke 2020?
Jawaban
wp off saat digali, normalnya saat pemeriksaan all taxes, SKP yang diterbitkan dibedakan antara PPh dan PPN, jadi terkait PM nya tergantung SKP PPN hasil pemeriksaannya
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/103300--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)