faq1:5k21:103299--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Badan menggunakan jasa op tapi gak punya npwp
Jawaban
masuk objek pph 21. Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. (Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-16/PJ/2016)
Dasar Hukum
–
Editor
R
faq1/5k21/103299--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)