User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103299--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Badan menggunakan jasa op tapi gak punya npwp

Jawaban

masuk objek pph 21. Bagi penerima penghasilan yang dipotong PPh Pasal 21 yang tidak memiliki NPWP, dikenakan pemotongan PPh Pasal 21 dengan tarif lebih tinggi 20% (dua puluh persen) daripada tarif yang diterapkan terhadap Wajib Pajak yang memiliki NPWP. (Pasal 20 ayat (1) dan (2) PER-16/PJ/2016)

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k21/103299--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)