faq1:5k21:103296--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
penyusutan untuk harta berwujud yg dijual di tengah tahun apakah boleh dibiayakan secara fiskal?
Jawaban
diproporsikan sesuai jumlah bulan saat masih belum dijual
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k21/103296--15-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1