User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103286--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

jika aset TA dijual apakah untung/rugi atas penjualan tsb dilaporkan dalam SPT badan, jika rugi berarti mengurangi penghasilan dan jika untuk menambah penghasilan?

Jawaban

TA tahun 2016 pengalihan tahun 2021, mengikuti ketentuan umum jika ada keuntungan maka menjadi penghasilan sesuai pasal 4 ayat 1, jika ada kerugian maka bisa menjadi biaya sesuai dengan pasal 6 uu pph stdtd uu cika

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k21/103286--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)