faq1:5k21:103286--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
jika aset TA dijual apakah untung/rugi atas penjualan tsb dilaporkan dalam SPT badan, jika rugi berarti mengurangi penghasilan dan jika untuk menambah penghasilan?
Jawaban
TA tahun 2016 pengalihan tahun 2021, mengikuti ketentuan umum jika ada keuntungan maka menjadi penghasilan sesuai pasal 4 ayat 1, jika ada kerugian maka bisa menjadi biaya sesuai dengan pasal 6 uu pph stdtd uu cika
Dasar Hukum
–
Editor
DR
faq1/5k21/103286--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)