faq1:5k21:103278--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
24Q: mas/mba untuk wanita kawin yang npwp digabung dengan suami masih memenuhi persyaratan insentif PPh 21 DTP kan ya?
Jawaban
#24A By pm. Pada SE-44/PJ/2021 diatur terkait pengisian laporan realisasi bagi pemberi kerja: dalam hal Pegawai menggunakan NPWP suami, dicantumkan nama suami di depan nama Pegawai yang bersangkutan. Wanita kawin tetap berhak mendapatkan insentif PPh 21 DTP sekali pun menggunakan NPWP suami, selama semua syarat terpenuhi.
Dasar Hukum
–
Editor
TANSP
faq1/5k21/103278--15-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1