faq1:5k21:103275--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jika dividen berasal dari luar negeri, dan tidak diinvestasikan oleh OP tsb, bagaimana cara memenuhi kewajiban pajaknya?
Jawaban
jika tidak diinvest maka tetap terutang pph. namun, cara peneytorannya tidak diatur khusus di PMK 18/2021. kalau dividen dari DN kan ada di pasal 40. tapi kaklau dari LN, silakan konfirm KPP dulu, karena di PMK tidak diatur.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k21/103275--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)