User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103275--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Jika dividen berasal dari luar negeri, dan tidak diinvestasikan oleh OP tsb, bagaimana cara memenuhi kewajiban pajaknya?

Jawaban

jika tidak diinvest maka tetap terutang pph. namun, cara peneytorannya tidak diatur khusus di PMK 18/2021. kalau dividen dari DN kan ada di pasal 40. tapi kaklau dari LN, silakan konfirm KPP dulu, karena di PMK tidak diatur.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k21/103275--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)