faq1:5k21:103266--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau wp ini pph terutang lebih kecil dari jumlah pembayarannya di espt pph 21, itu akan tetap KB ya ? bisa dikompen?

Jawaban

iya karena pembayraan di espt pph 21 tidak terperhitungkan di induk jd walaupun pembayaran lebih gede tidak jadi lebih bayar. jadi silakan bisa minta kelebihannya dengan pbk atau pengembalian pajak yg seharusnya tidak terutang

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k21/103266--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)