faq1:5k21:103256--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
PTKP umkm sampai 500jt apakah hanya untuk OP?
Jawaban
Pasal 3 UU HPP, perubahan pasal 7 ayat 2a UU KUP Wajib Pajak orang pribadi yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf e tidak dikenai Pajak Penghasilan atas bagian peredaran bruto sampai dengan Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dalam 1 (satu) tahun pajak.
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k21/103256--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)