User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103254--15-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

sebelumnya saya berencana ingin jual rumah & pphnya sudah disetor. Namun penjualan batal. Apakah menggunakan mekanisme pengembalian PMK-187/PMK.03/2015?

Jawaban

Dapat dilakukan pengembalian atas pph yang sudah disetor. Kalau mau pbk juga bisa sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang

Dasar Hukum

Editor

ABS

faq1/5k21/103254--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)