faq1:5k21:103254--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
sebelumnya saya berencana ingin jual rumah & pphnya sudah disetor. Namun penjualan batal. Apakah menggunakan mekanisme pengembalian PMK-187/PMK.03/2015?
Jawaban
Dapat dilakukan pengembalian atas pph yang sudah disetor. Kalau mau pbk juga bisa sepanjang belum diperhitungkan dengan pajak yang terutang
Dasar Hukum
–
Editor
ABS
faq1/5k21/103254--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)