faq1:5k21:103252--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Izin bertanya, jika ada transaksi jasa. Pemberi jasa : instansi pemerintah Pengguna jasa : badan Apakah pemotongan ttp dilakukan oleh instansi pemerintah? Atau oleh pengguna jasa (badan) ?
Jawaban
Pasal 2 ayat 3 huruf b UU PPh stdd UU Cika badan yang didirikan atau bertempat kedudukan di Indonesia, kecuali unit tertentu dari badan pemerintah yang memenuhi kriteria: 1. pembentukannya berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan; 2. pembiayaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; 3. penerimaannya dimasukkan dalam anggaran Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan 4. pembukuannya diperiksa oleh aparat pengawasan f
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/103252--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)