Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
WP bertanya mengenai konsekuensi apabila mengkreditkan PM tetapi lawan transaksinya belum melaporkan PK pada SPT Masa PPN-nya (PK sudah terbit dan sudah diupload oleh lawan transaksi). Apakah yang demikian bisa disebut Faktur Pajak Tidak Sah sebagaimana dimaksud dalam SE-17/PJ/2018? Lalu jika WP menerima PM tsb apakah perlu dilakukan pembatalan FP dikarenakan terindikasi FP Tidak Sah?
Jawaban
Kita ikut ketentuan umumnya dulu aja ya, bahwa PM dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan PK dalam Masa Pajak yang sama atau paling lama 3 Masa Pajak setelah berakhirnya Masa Pajak saat FP dibuat. Kalo kubaca SE nya, memang salah satu kriteria PKP terindikasi menerbitkan FP tidak sah adalah dia belum laporkan FP Keluaran sedangkan Pembeli sudah mengkreditkan. Tapi balik lagi, itu masih indikasi, dan sesuai SEnya akan ada penelitian lebih lanjut sampai dia ditetapkan statusnya jadi WP Penerbi
Dasar Hukum
–
Editor
AAM