faq1:5k21:103233--15-desember-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

PPN dalam negeri - JKP dari luar daerah pabean (411211-102). NPWP lawan transaksi (berlokasi dibatam) dalam SSP diinput sesuai kode kpp atau menggunakan NPWP vendor ya? lawan transaksi (perusahaan batam) melakukan penyerahan jasa ke kami (perusahaan jakarta) dibatam

Jawaban

Normatif pengenaan PPN sesuai PP 10/2012. Dalam hal terutang PPN, maka dianggap penyerahan dalam negeri, menggunakan kode 411211-100, yang menyetor adalah pihak yang memanfaatkan JKP di TLDDP dilampiri invoice/kontrak

Dasar Hukum

Editor

AAM

faq1/5k21/103233--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)