faq1:5k21:103233--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PPN dalam negeri - JKP dari luar daerah pabean (411211-102). NPWP lawan transaksi (berlokasi dibatam) dalam SSP diinput sesuai kode kpp atau menggunakan NPWP vendor ya? lawan transaksi (perusahaan batam) melakukan penyerahan jasa ke kami (perusahaan jakarta) dibatam
Jawaban
Normatif pengenaan PPN sesuai PP 10/2012. Dalam hal terutang PPN, maka dianggap penyerahan dalam negeri, menggunakan kode 411211-100, yang menyetor adalah pihak yang memanfaatkan JKP di TLDDP dilampiri invoice/kontrak
Dasar Hukum
–
Editor
AAM
faq1/5k21/103233--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)