faq1:5k21:103223--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
WP pembetulan SPT Masa PPh 21 untuk semester I 2021, karena ada kesalahan NPWP penerima insentif (pegawai). bagaimana dengan lap realisasinya? karena kan sudah tidsak bisa dibetulkan lagi, sudah lewat batas waktu sesuai PMK 149.
Jawaban
Lap realisasi memang tidak algi bisa dibetulkan, karena udahlewat batas wktu. silakan sampaikan hal ini ke KPP terdaftar, sekadar info ke kpp saja. Kemudian, tetap lakukan pembetulan di SPT Masa PPh 21 nya. Ketentuan boleh atau tidak pembetulan untuk masa2 selain jan-juni 2021, tetap ikut PMK 9, yaitu akhir bulan berikutnya setelah batas waktu lapor realisasi.
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k21/103223--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)