faq1:5k21:103221--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

WP badan IT, pengembangan game. Berdasarkan info dari BKPM, wp ini berhak mendapatkan fasilitas berdasarkan PP 78/2019 dan PMK 130/2020. Tapi di aturan tsb mensyaratkan wp punya aktiva tetap, sedangkan wp ini sama sekali tidak punya aktiva tetap, gedungnya sewa. Lalu, jika tidak bisa pakai fasilitas pp 78, kata BKPM dia juga bisa pakai fasilitas PP 45/2019. PP 45 apakah tidak mensyaratkan aktiva tetap?

Jawaban

Sesuai pp 78, jika tidak punya kativa tetap maka seharusnya tidak bisa pakai falisitas tsb, karena aktiva tetap merupakan syarat wajib agar dapat failitas. Lalu, terkait PP 45, ada 3 fasilitas yg diatur di PASAL BARU (29 A B C), konfirm fasilitas yg dimaksud wp yg mana? di 29A, memng tidak ada sayart aktiva tetap, tapi 60% ini dihitung dari jml penanaman modal berupa aktiva tetap.

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k21/103221--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)