User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103209--15-desember-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

wp ikut ta tahun 2016, ditahun 2016 ada rugi, berhak kompensasi atas ruginya ?

Jawaban

pasal 16 UU TA, Wajib Pajak yang menyampaikan Surat Pernyataan, tidak berhak. mengompensasikan kerugian fiskal dalam surat pemberitahuan untuk bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak, sampai dengan akhir Tahun Pajak Terakhir, ke bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak berikutnya

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k21/103209--15-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1