faq1:5k21:103208--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Halo min @kring_pajak saya mau tanya. Untuk barang yg keluar dari gudang berikat apakah harus tetap dibuatkan faktur pajaknya? Barang sebelumnya dari gudang berikat, dan dikeluarkan ke kawasan berikat juga
Jawaban
barang dari gurang berikat dikeluarkan ke kawasan berikat lain, Pasal 21 ayat 1 PMK 65/2021 Barang yang berasal dari tempat lain dalam daerah pabean yang dimasukkan ke Kawasan Berikat dari: a. tempat lain dalam daerah pabean; b. Tempat Penimbunan Berikat lainnya; c. Kawasan Bebas; d. kawasan ekonomi khusus; dan/atau e. kawasan ekonomi lainnya yang ditetapkan oleh Pemerintah, diberikan pembebasan Cukai dan/atau tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM. Fasilitas PPN diberikan sesuai
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k21/103208--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)