User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103191--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

skb menyusul apakah masih tetap dibebaskan?

Jawaban

selama tanggal transaksi masih masuk ke dalam skb maka bisa dibebaskan dgn pembetulan bukti potong

Dasar Hukum

Editor

LR

faq1/5k21/103191--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)