faq1:5k21:103191--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
skb menyusul apakah masih tetap dibebaskan?
Jawaban
selama tanggal transaksi masih masuk ke dalam skb maka bisa dibebaskan dgn pembetulan bukti potong
Dasar Hukum
–
Editor
LR
faq1/5k21/103191--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)