User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103190--15-desember-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Ini Violet dari Korea, saya ingin bertanya tentang kebijakan perpajakan Indonesia. Saya ingin tahu apakah boleh membuang dokumen kertas jika saya menyimpan salinan elektroniknya karena saya ingin membuat lingkungan tanpa kertas di perusahaan saya, Jadi apakah tidak ada masalah hukum di Indonesia jika sebuah perusahaan menyimpan salinan faktur, kwitansi, dll sebagai bukti transaksi tanpa menyimpan dokumen asli yang dicetak? mohon bantuannya mas mbak.

Jawaban

Kak ini yang nanya SPLN ya? Kalau iya kita tidak mengatur penyimpanan dokumen oleh spln diluar negeri. yang diatur adalah penyimpanan dokumen untuk wpdn sesuai dengan pasal 28 ayat 11 UU KUP “Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tingga

Dasar Hukum

Editor

DR

faq1/5k21/103190--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)