faq1:5k21:103179--15-desember-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
PKP jual aset yg menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, berupa tanah di sekitar area pabrik. Bagaimana definisi “tidak ada hubungan langsung dengan kegiatan usaha”?
Jawaban
Silakan dikembalikan ke PKP tsb, apakah selama kegiatan produksi/usahanya pernah menggunakan area tanah tsb? misal untuk penyimpanan barang sementara, dll. Kemudian, telusuri juga apakah dulu saat beli pertama kali tanah tsb, PM nya bisa dikreditkan/termasuk yg tidak bisa dikreditkan?
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k21/103179--15-desember-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:41 (external edit)