User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103178--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada faktur pajak tahun 2019 yang tidak boleh dikreditkan dan sudah terlanjur dikreditkan. bisa dibiayakan di tahun 2021 ?

Jawaban

sesuai ketentuan memang faktur pajak masukan yang tidak diperbolehkan dikreditkan dapat dibiayakan namun seharusnya di tahun yang sama dengan fakturnya.

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k21/103178--15-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1