faq1:5k21:103178--15-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
wp ada faktur pajak tahun 2019 yang tidak boleh dikreditkan dan sudah terlanjur dikreditkan. bisa dibiayakan di tahun 2021 ?
Jawaban
sesuai ketentuan memang faktur pajak masukan yang tidak diperbolehkan dikreditkan dapat dibiayakan namun seharusnya di tahun yang sama dengan fakturnya.
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k21/103178--15-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1