faq1:5k21:103172--15-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

wp ada menagikan referall fee, dan ada sket pp 23 yang memanfaatkan insentif pph final dtp, mekanismenya gimana ?

Jawaban

identifikasi dulu transaksinya terutang pph apa, jika memang terutang pph 23 dan ada sket serta memanfaatkan fasilitas final dtp, maka tidak dilakukan pemotongan pph, dilaporkan di spt masa pph final, ntpn diisi 9+kode billing

Dasar Hukum

Editor

R

faq1/5k21/103172--15-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)