faq1:5k21:103164--06-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
Izin bertanya wp menanyakan terkait PPh pasal 4 ayat 2, atas sewa & ph lain selain tanah dan/atau bangunan. Di SPT untuk menu tersebut ada tambahan (covid19), apakah tdk masalah jika lgsung diinput di spt masa pph pasal 4 ayat 2 tersebut?
Jawaban
Infoin gini ajaa Spt harus diisi secara benar, lengkap dan jelas. Pastikan kembali transaksi tersebut masuk dalam objek pph pasal 4(2). Terkait penulisan tersebut, kring pajak tidak berwenang menentukan karena tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perpajakan. Silakan minta penegasan ke KPP. Tadi bukannya dia bikinnya sewa selain tanah dan/atau bangunan
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k21/103164--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)