User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103164--06-desember-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

Izin bertanya wp menanyakan terkait PPh pasal 4 ayat 2, atas sewa & ph lain selain tanah dan/atau bangunan. Di SPT untuk menu tersebut ada tambahan (covid19), apakah tdk masalah jika lgsung diinput di spt masa pph pasal 4 ayat 2 tersebut?

Jawaban

Infoin gini ajaa Spt harus diisi secara benar, lengkap dan jelas. Pastikan kembali transaksi tersebut masuk dalam objek pph pasal 4(2). Terkait penulisan tersebut, kring pajak tidak berwenang menentukan karena tidak diatur secara spesifik dalam peraturan perpajakan. Silakan minta penegasan ke KPP. Tadi bukannya dia bikinnya sewa selain tanah dan/atau bangunan

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/103164--06-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)