faq1:5k21:103155--03-desember-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Jd, Perusahaan DN membagi deviden ke LN (Available DGT Form) sebesar 10.000.000. Apakah nilai PPh 26-nya dari 10.000.000 dikali tarif 10%? untuk DPP tetap mengikuti ketentian PPh pasal 26 yaitu 20% x penghasilan bruto atau Tax Treaty (P3B) bukan ya?
Jawaban
kalo ngisi DGT sesuai ketentuan bisa menggunakan tax treaty sesuai negaranya mba wuls.
Dasar Hukum
–
Editor
KLG
faq1/5k21/103155--03-desember-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1