User Tools

Site Tools


faq1:5k21:103152--02-desember-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kl kami ada mendaftarkan lisensi merk di website global dan kami transfer ke luar negeri, atas biaya pendaftaran lisensi tersebut apakah harus dilaporkan pph 26? atau pajak2 lainnya? pph 26 n PPN ya kak?

Jawaban

Jawab secara normatif, untuk biaya pendaftara lisensi ini dicatet sbg apa. Jika memang masuk sbg objek PPh 26, silakan dilakukan pemotongan. Untuk PPN, dipastikan apakah termasuk objek PPN, sbg pemanfaatan JKP/BKP tidak berwujud.

Dasar Hukum

Editor

KLG

faq1/5k21/103152--02-desember-2021.txt · Last modified: (external edit)